Filed under: Uncategorized
Untuk itulah, maka Islam mengharamkan membuat bejana dari emas atau perak dan seperei-seperei sutera murni dalam rumah seorang muslim. Nabi sendiri memberikan ancaman keras terhadap orang yang cenderung kepada cara-cara ini.
Kata Ummu Salamah ummul mu’minin:
“Sesungguhnya orang yang makan dan minum dengan bejana emas dan perak, maka akan gemercik suara api neraka dalam perutnya.” (Riwayat Muslim)
Dan Huzaifah juga pernah mengatakan:
“Rasulullah melarang kami minum dengan bejana emas dan perak atau kita makan dengannya, dan melarang memakai pakaian sutera tipis dan sutera tebal serta dilarang kita duduk di atasnya. Kemudian Nabi bersabda pula: Kain ini untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan untuk kamu nanti di akhirat.” (Riwayat Bukhari)
Jadi kalau kita dilarang memakainya, berarti haram juga membuatnya untuk hiasan.
Diharamkan bejana emas/perak dan seperei-seperei sutera itu, berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Sedang hikmahnya agama mengharamkan hal-hal tersebut dengan suatu tujuan untuk membersihkan rumah dari unsur-unsur kemewahan/berlebih-lebihan.
Tepat sekali apa yang dikatakan Ibnu Qudamah: hal tersebut di atas berlaku sama antara laki-laki dan perempuan karena umumnya hadis, dan karena alasan diharamkannya justru karena berlebih-lebihan dan kesombongan serta dapat memecahkan perasaan hati orang-orang fakir. Pengertian seperti ini meliputi kedua belah pihak. Adapun dibolehkannya perempuan berhias dengan emas dan sutera adalah demi kepentingan suami, bukan untuk orang lain.
Kalau ditanyakan: Andaikata alasan diharamkannya itu seperti yang tersebut di atas, niscaya mutiara dan sebagainya adalah juga diharamkan karena harganya lebih tinggi? Untuk masalah ini akan kami jawab sebagai berikut: Mutiara (yakut) itu tidak begitu dikenal di kalangan orang miskin, oleh karena itu tidak dapat memecahkan perasaan hati mereka jika orang-orang kaya itu menjadikan benda ini sebagai hiasan, walaupun sesudah itu mereka menjadi kenal dengan yakut. Dan justru jarangnya yakut itu sendiri menyebabkan tidak ada orang kaya yang memakainya sebagai hiasan, sehingga dengan demikian tidak perlu lagi diharamkan walaupun ada perbedaan harga yang sangat menyolok.26
Ditinjau dari segi ekonomi, seperti yang telah kami sebutkan juga dalam hikmah diharamkannya emas untuk orang laki-laki, maka di bab ini hikmah tersebut akan lebih nampak dan lebih jelas. Sebab emas dan perak merupakan standard uang internasional yang oleh Allah dijadikan sebagai ukuran harga uang dan sebagai standard yang akan menentukan harga itu dengan adil serta memudahkan peredaran uang di kalangan orang banyak. Maka atas bimbingan Allah kepada umat manusia untuk menggunakan uang sebagai nikmat yang diberikan kepada mereka, uang tersebut harus diedarkan di kalangan orang banyak, jangan ditahan di rumah dalam bentuk uang yang tersimpan, atau dihilangkan dalam bentuk bejana dan alat-alat perhiasan lainnya.
Betapa indahnya pula apa yang dikatakan Imam Ghazali dalam Syukur Nikmat didalam bukunya Ihya’. Ia mengatakan sebagai berikut: “Siapapun yang menjadikan dirham dan dinar sebagai bejana dari emas dan perak, berarti dia telah kufur nikmah (tidak tahu berterimakasih), dan dia lebih jahat daripada menyimpannya. Karena hal seperti ini sama halnya dengan orang yang memaksa kepala negara untuk bekerja sebagai tukang tenun dan tukang sapu tanpa upah, atau untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang biasa dikerjakan oleh manusia-manusia rendahan. Jadi menahan harta, lebih rendah dari itu semua. Sebab perkakas dari tanah, besi, timah dan tembaga menduduki fungsi emas dan perak sebagai alat untuk menjaga makanan supaya tidak rusak. Karena fungsi bejana pada hakikatnya adalah guna menjaga makanan. Maka tanpa uang alat-alat dari tanah dan besi itu tidak dapat memenuhi apa yang dimaksud.
Jelasnya, barangsiapa yang kurang faham persoalan ini, kiranya cukup memahami terjemahan Tuhan dalam hal tersebut yang dilukiskan dalam bentuk ungkapannya: “barangsiapa minum dengan bejana emas atau perak, maka seolah-olah suara api neraka itu gemercik dalam perutnya.”
Bentuk larangan ini jangan diartikan mempersempit gerak umat Islam dalam rumahtangga, sebab dalam masalah halal yang baik, mempunyai lapangan yang sangat luas. Berapa banyak bejana dari perunggu, dari kaca, dari tanah, dari tembaga dan dari tambang-tambang lain yang lebih bagus. Berapa banyak pula seperai dan bantal dari katun dan kapuk yang lebih indah daripada bahan lain!
Filed under: Uncategorized
Al-KHAMRU maa khaamaral aqla (arak ialah semua bahan yang dapat menutupi akal), suatu ungkapan yang pernah dikatakan oleh Umar Ibnul-Khattab dari atas mimbar Rasulullah s.a.w. Kalimat ini memberikan pengertian yang tajam sekali tentang apa yang dimaksud arak itu. Sehingga dengan demikian tidak banyak lagi pertanyaan-pertanyaan dan kesamaran.
Demikianlah, maka setiap yang dapat mengganggu fikiran dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang sebenarnya, adalah disebut arak yang dengan tegas telah diharamkan Allah dan Rasul sampai hari kiamat nanti.
Dari itu pula, semua bahan yang kini dikenal dengan nama narkotik, seperti ganja, marijuana dan sebagainya yang sudah terkenal pengaruhnya terhadap perasaan dan akal fikiran, sehingga yang jauh menjadi dekat dan yang dekat menjadi jauh, dapat melupakan suatu kenyataan, dapat mengkhayal yang tidak akan terjadi dan orang bisa tenggelam dalam mimpi dan lamunan yang bukan-bukan. Orang yang minum bahan ini dapat melupakan dirinya, agamanya dan dunianya serta tenggelam dalam lembah khayal.
Ini, belum lagi apa yang akan terjadi pada tubuh manusia, bahwa narkotik dapat melumpuhkan anggota tubuh manusia dan menurunkan kesehatan.
Lebih dari itu, narkotik dapat mengganggu kemurnian jiwa, dan menghancurkan moral, meruntuhkan iradah dan melemahkan perasaan untuk melaksanakan kewajiban yang oleh pecandu-pecandu dijadikan sebagai alat untuk meracuni tubuh masyarakat.
Dibalik itu semua, narkotik dapat menghabiskan uang dan merobohkan rumahtangga. Uang yang dipakai untuk membeli bahan tersebut adalah standard rumahtangga yang mungkin juga oleh pecandu-pecandu narkotik akan diambilnya dari harta standard hidup anak-anaknya; dan mungkin juga dia akan berbelok ke suatu jalan yang tidak baik justru untuk mengambil keuntungan dari penjualan narkotik.
Kalau di atas telah kita sebutkan bahwa perbuatan haram itu dapat membawa kepada keburukan dan bahaya, maka bagi kita sudah cukup jelas tentang haramnya bahan yang amat jelek ini, yang tidak diragukan lagi bahayanya terhadap kesehatan, jiwa, moral, masyarakat dan perekonomian.
Haramnya narkotik ini telah disepakati oleh ahli-ahli fiqih yang pada zamannya dikenal dengan nama alkhabaits (yang jelek-jelek).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam tinjauannya, mengatakan: “Ganja (hasyisy) adalah bahan yang haram, baik orang yang merasakan itu mabuk ataupun tidak … Hasyisy ini selalu dipakai oleh orang-orang jahat, karena di dalamnya mengandung unsur-unsur yang memabukkan dan menyenangkan. Biasanya dicampur dengan minuman-minuman yang memabukkan.
Bedanya hasyisy dengan arak, bahwa arak dapat menimbulkan suatu reaksi dan pertentangan. Tetapi hasyisy dapat menimbulkan suatu krisis dan kelemahan. Justru itu dia dapat merusak fikiran dan membuka pintu syahwat serta hilangnya perasaan semangat (ghirah). Justru itu dia lebih berbahaya daripada minuman keras.
Ini sudah pernah terjadi di kalangan orang-orang Tartar.
Dan bagi yang merasakannya, sedikit ataupun banyak didera 80 atau 40 kali.
Barangsiapa yang dengan terang-terangan merasakan hasyisy ini dia akan ditempatkan sebagaimana halnya orang yang terang-terangan minum arak, dan dalam beberapa hal lebih buruk daripada arak. Untuk itu dia akan dikenakan hukuman sebagaimana hukuman yang berlaku bagi peminum arak.”
Kata Ibnu Taimiyah selanjutnya: “Menurut kaidah syara’, semua barang haram yang dapat mengganggu jiwa seperti arak, zina dan sebagainya dikenakan hukum had (hukuman tindak kriminal), sedang yang tidak mengganggu jiwa seperti makan bangkai dikenakan tindakan ta’zir.11 Sedang hasyisy termasuk bahan yang barangsiapa merasakannya berat untuk mau berhenti. Hukum haramnya telah ditegaskan dalam al-Quran dan Sunnah terhadap orang yang merasakannya sebagaimana makan makanan lainnya.”
Filed under: Uncategorized
1) Pertama kali haramnya makanan yang disebut oleh ayat al-Quran ialah bangkai, yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan berburu.
Hati orang-orang sekarang ini kadang-kadang bertanya-tanya tentang hikmah diharamkannya bangkai itu kepada manusia, dan dibuang begitu saja tidak boleh dimakan. Untuk persoalan ini kami menjawab, bahwa diharamkannya bangkai itu mengandung hikmah yang sangat besar sekali:
a) Naluri manusia yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan dia pun akan menganggapnya kotor. Para cerdik pandai di kalangan mereka pasti akan beranggapan, bahwa makan bangkai itu adalah suatu perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan harga diri manusia. Oleh karena itu seluruh agama Samawi memandangnya bangkai itu suatu makanan yang haram. Mereka tidak boleh makan kecuali yang disembelih, sekalipun berbeda cara menyembelihnya.
b) Supaya setiap muslim suka membiasakan bertujuan dan berkehendak dalam seluruh hal, sehingga tidak ada seorang muslim pun yang memperoleh sesuatu atau memetik buah melainkan setelah dia mengkonkritkan niat, tujuan dan usaha untuk mencapai apa yang dimaksud. Begitulah, maka arti menyembelih –yang dapat mengeluarkan binatang dari kedudukannya sebagai bangkai– tidak lain adalah bertujuan untuk merenggut jiwa binatang karena hendak memakannya.
Jadi seolah-olah Allah tidak rela kepada seseorang untuk makan sesuatu yang dicapai tanpa tujuan dan berfikir sebelumnya, sebagaimana halnya makan bangkai ini. Berbeda dengan binatang yang disembelih dan yang diburu, bahwa keduanya itu tidak akan dapat dicapai melainkan dengan tujuan, usaha dan perbuatan.
c) Binatang yang mati dengan sendirinya, pada umumnya mati karena sesuatu sebab; mungkin karena penyakit yang mengancam, atau karena sesuatu sebab mendatang, atau karena makan tumbuh-tumbuhan yang beracun dan sebagainya. Kesemuanya ini tidak dapat dijamin untuk tidak membahayakan, Contohnya seperti binatang yang mati karena sangat lemah dan kerena keadaannya yang tidak normal.
d) Allah mengharamkan bangkai kepada kita umat manusia, berarti dengan begitu Ia telah memberi kesempatan kepada hewan atau burung untuk memakannya sebagai tanda kasih-sayang Allah kepada binatang atau burungburung tersebut. Karena binatang-binatang itu adalah makhluk seperti kita juga, sebagaimana ditegaskan oleh al-Quran.
e) Supaya manusia selalu memperhatikan binatang-binatang yang dimilikinya, tidak membiarkan begitu saja binatangnya itu diserang oleh sakit dan kelemahan sehingga mati dan hancur. Tetapi dia harus segera memberikan pengobatan atau mengistirahatkan.